- Menyatakan terdakwa Aldino Temu Sucipto Bin Yuliantoro tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan secar berlanjut?;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah vape merk Aegis warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk duos warna putih;
- 1 (satu) unit Hp merk samsung tab 3 warna putih;
- 1 (satu) unit jam tangan merk fossil;
- 1 (Satu) unit Hp merk sony xperia M4 Aqua warna hitam;
- 3 (tiga) lembar uang 1 ringgit Malaysia;
- 1 (satu) lembar uang 10 ringgit Malaysia;
- 1 (satu) lembar uang 2 dolar singapur;
- 1 (satu) lembar uang 5 euro;
- Uang koin pecahan Rp. 100 sejumlah Rp. 14. 100 (empat belas ribu seratus rupiah);
- Uang koin pecahan Rp. 200 sejumlah Rp. 26. 800 (dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) buah kawat warna orange;
- 1 (satu) buah gembok dan anak kunci warna sirver;
- 1 (satu) buah obeng plus warna kuning;
- 1 (satu) buah baju kaos merk otsky warna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna abu-abu;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 836/Pid.B/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 836/Pid.B/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitri Ramadhan, Br Hakim Anggota Hendri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggun Arif Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Widha Yustinus; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 836/Pid.B/2021/PN Tjk
Statistik210