- Menyatakan Terdakwa RANGGA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah goni plastik warna putih yang berisikan 81 (delapan puluh satu) bal daun ganja kering yang dilakban dan atau slasiban kertas warna kuning yang keseluruhannya seberat 81.000 (delapan puluh satu ribu) gram netto atau 81 (delapan puluh satu) Kilogram dan 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam dengan kartu Telkomsel Simpati Nomor : 082362804142, dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna dengan nomor Polisi BK 5499 RBC, dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 593/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 593/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Somadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota Deson Togatorop |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 593/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik530