- Menyatakan Terdakwa Fiktor Aster Hulu alias Muri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk SWALLOW warna merah yang diduga milik Saudara RAHMAT LAIA (DPO).
- (satu) buah sandal jepit sebelah kanan merk SWALLOW warna biru diujung sandal terdapat tanda lubang milik tersangka FIKTOR ASTER HULU Als MURI.
- 1 (satu) buah alat pancing Roll dengan tangkai pancing merk MIYABI 150 warna biru hitam dan Roll merk COSTA 200 warna kuning hitam yang di duga milik Saudara RAHMAT LAIA (DPO).
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk SUZUKI Jenis Satria FU BM 2613 YM warna Merah hitam dengan nomor Rangka : MH8BG41CACJ798420 nomor Mesin G420ID858797 warna merah hitam An. SAID MARWAZI.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk SUZUKI jenis SATRIA FU warna merah hitam tanpa Nomor Polisi dengan nomor Rangka : MH8BG41CACJ798420 dan nomor Mesin G420ID858797.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y91 Warna biru;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk SUZUKI Jenis SATRIA FU BM 2613. YM warna Merah hitam dengan nomor Rangka : MH8BG41CACJ798420 nomor Mesin G420ID858797 warna merah hitam An. SAID MARWAZI.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 334/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 334/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi korban Sdr. Hanafin Bustandi Gea. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik380