- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 381/PID.SUS/2021/ PN STB. TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGUBAH MENGENAI LAMANYA PIDANA BADAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA FAHRIZAL TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA PUTIH TEMBUS PANDANG YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 40 (EMPAT PULUH) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM MODEL TA-1174 DENGAN NOMOR IME 35773710142928. DENGAN KARTU SIMPATI DENGAN NOMOR SIM CARD 081217092360;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO TIPE 1743 DENGAN NOMOR IME 86866506046466570 KARTU SIMPATI DENGAN NOMOR SIM CARD 082315327868;
- TERDAKWA DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 381/Pid.Sus/2021/ PN Stb. tanggal 25 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah mengenai lamanya pidana badan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa FAHRIZAL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 40 (empat puluh) Gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam Model TA-1174 dengan nomor IME 35773710142928. Dengan kartu simpati dengan nomor SIM Card 081217092360;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe 1743 dengan nomor IME 86866506046466570 kartu simpati dengan nomor SIM Card 082315327868;
- Terdakwa dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1443/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1443/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Railam Silalahi, Brelyta Ras Ginting |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI PERGUNAKAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA AGUS SATRIA ALIAS AGUS, DKK); |
Catatan Amar |
Di pergunakan dalam pembuktian perkara AGUS SATRIA Alias AGUS, Dkk); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1443/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik260