- Menyatakan Terdakwa KARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Cukai sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.953.262.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terlebih dahulu diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan milik Terdakwa sebagai gantinya dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE warna hitam model A1778 FCC ID BCG-E3091A IC 579C-E3091A, nomor SIM Telkomsel 6210 0613 6201 2471 00.
- 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna biru putih model 3310, IMEI1: 860030031048883, IMEI2: 860030031049881, nomor SIM Telkomsel 6210 0823 6254 7231 00;
- 1 (satu) unit mobil Merk Hyundai Tipe H-1 2.4 AT tahun 2013, warna Hitam, Nomor Polisi B 2728 TBH, nama pemilik SUTIATTI S PANGERANG, beserta kunci;
- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 02513605/B/2018, nomor registrasi: B 2728 TBH, nama pemilik SUTIATTI S PANGERANG, Merk Hyundai Tipe H-1 2.4 AT, warna hitam, berlaku s.d. tanggal 11 Oktober 2023;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Nomor : C1923653, Nomor Polisi B 2728 TBH, nama pemilik SUTIATTI S PANGERANG, Merk Hyundai Tipe H-1 2.4 AT, warna hitam, berlaku s.d. tanggal 11 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor: K-06214682 Merk Hyundai Tipe H-1 2.4 AT tahun 2013, warna Hitam, Nomor Polisi B 2728 TBH;
- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Maju Jaya Mobilindo untuk Hyundai Nomor Polisi B 2728 TBH dari DEDE kepada KARSO tanggal 18 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran 1 (satu) unit mobil Merk Hyundai Tipe H-1 2.4 AT tahun 2013, warna Hitam, Nomor Polisi B 2728 TBH tanggal 18 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar asli KTP NIK 3171072306740004 a.n. KARSO berlaku hingga 23 Juni 2017.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 415/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 415/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 29 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusuf Pranowo, M.hbr Hakim Anggota Sapta Diharja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: M.indra Lesmana.. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa KARSO;
Dirampas untuk dimusnahkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 415/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik1210