- Menyatakan Terdakwa I Rully Jordansyah dan Terdakwa II Rizza Adi Pratomo Als Eza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat membuat dan menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rully Jordansyah dan Terdakwa II Rizza Adi Pratomo Als Eza oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak tempat kacamata warna biru dongker list merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket klip warna bening ukuran sedang yang berisi 2 (dua) plastik klip warna biru muda yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) dengan berat brutto 32,74 (tiga puluh dua koma tujuh puluh empat) gram dan beberapa lembar kertas vapir;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12i warna biru dengan nomor SIM Card 085717628030;
- 37 bungkus plastik klip warna biru muda ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla) dengan berat 25 (dua puluh lima) gram per bungkus dengan berat brutto sebesar 925 (sembilan ratus dua puluh lima) gram;
- 10 bungkus plastik klip warna hitam muda ukuran sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla) dengan berat 75 (tujuh puluh lima) gram s/d 100 (seratus) gram per bungkus dengan berat brutto 1,5 (satu koma lima) kg;
- Narkotika jenis tembakau sintetis gorilla dengan berat 1,4 kg yang belum dibungkus;
- 5 (lima) bungkus tembakau rasa dengan berat brutto 5 kg;
- 1 buah plastik terpal warna biru silver ukuran besar, 1 botol plastik aqua ukuran 1,5 liter, 1 buah gelas pengukur, 2 buah alat penyemprot, 3 pack plastik klip warna biru, dan 10 paper bag warna coklat;
- 1 (satu) unit hand phone merek Apple Iphone 11 warna abu-abu dengan SIM Card No. 082114047006;
- Uang tunai sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota R Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Aprilita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik600