- Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi (Pembiayaan Proyek) Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran Nomor 03 (PLG201RD81700031), yang dibuat di hadapan Notaris Atalanta Diah Andriani, S.H pada tanggal 03 Agustus 2017 berikut lampiran-lampiran perjanjian
- Surat Kuasa dari Direksi kepada Randi Sanjaya Priyanto
- Bukti Pencairan Dana berupa Tanda Terima Bilyet Giro, Journal Transaction dan Rekening Giro sebesar 3.527.715.000 dari PT EFI kepada Maykel untuk pembiayaan kontrak investasi No. PLG201RD8170031
- Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi (Pembiayaan Proyek) Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran Nomor 03 (PLG202RD31800036), yang dibuat di hadapan Notaris Atalanta Diah Andriani, S.H pada tanggal 02 April 2018 berikut lampiran-lampiran perjanjian
- Surat Kuasa dari Direksi kepada Randi Sanjaya Priyanto
- Bukti Pencairan Dana tahap 1 berupa Tanda Terima Cek rekening giro, journal transaction sebesar Rp 4.767.836.000 dari PT EFI kepada Maykel untuk pembiayaan kontrak investasi No.PLG202RD31800036
- Bukti Pencairan Dana tahap 2 berupa Tanda Terima Cek rekening giro, journal transaction sebesar Rp 4.376..194.000 dari PT EFI kepada Maykel untuk pembiayaan kontrak investasi No.PLG202RD31800036
- Laporan Reviewer No. Nup PK/PLG/NUP/06/17/002 tanggal 7 Juli 2017
- Laporan Kepatuhan dan Catatan BM, RM, Dir Opr
- Laporan Keuangan CV Putra Mulya Karya tahun 216
- RAB Perumahan Kampung Palem Pelaju (Blok A) (Blok B) dan (Blok C)
- Laporan Hasil Penilaian Tanah dan Bangunan SHM No. 5158, SHM No. 5160, SHM No. 5161 dan SHM No. 5162
- Kertas Kerja Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan tertanggal 23 Juni 2017
- Hasil BI Cheking
- Memo tertanggal 18 Juli 2017 ditandatangani Randi Sanjaya Priyanto
- Memo tertanggal 18 Juli 2017 ditandatangani Vindri.
- Neraca CV Putra Mulya Karya tahun 2016
- Laporan Laba/Rugi CV Putra Mulya Karya tahun 2016
- Data Piutang Konsumen CV Putra Mulya Karya
- Lembaran Kalkulasi Pembiayaan Proyek-Investasi-IF-Jasa PLG 201RD81700031 ditandatangani Vindri
- Instruksi Pembuatan Kontrak ditandatangani Vindri
- Rekening Tahapan BCA an. Musdavid
- Laporan Reviewer No. Nup : PK/PLG/NUP/01/18/003 tertanggal 31 Januari 2018
- Laporan Kepatuhan dan Catatan BM, AM, Dir Opr
- Persetujuan Backup BM, Credit Review, Komite, Director Holding
- Laporan Hasil Penilaian Tanah dan Bangunan SHM No. 5140, 5141, 5142, 5145, 5146, 5147, 5150, 5151, 5159, 5164, 5165
- Rekening Tahapan BCA an. Musdavid
- Feasibility Study Proyek Perumahan Kemang Manis
- RAB Pekerjaan Cor Jalan Beton, Saluran Parit, Turap & Taman Perumahan Kemang Manis
- RAB Pembangunan Rumah Type 115 Minimalis Perumahan Kemang Manis
- Daftar Piutang CV Putra Mulia Karya
- Kertas Kerja Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan tertanggal 24 Januari 2018 ditandatangani Vindri
- Laporan Keuangan CV Putra Mulya Karya tahun 2019
- Denah Lokasi Proyek Townhouse Kamang Manis
- Denah Lokasi Jaminan Tambahan
- Gambar Bangunan Perumahan (Site Plan)
- Foto Objek Jaminan Townhouse Kampoeng Palm
- Foto Proyek TownHouse Kemang Manis
- Visibilitas Nup No. PK/PLG/NUP/01/18/003 an Musdavid
- Laporan Laba/Rugi CV Putra Mulya Karya tahun 2017
- Lembaran Kalkulasi Pembiayaan Proyek-Investasi-IF-Jasa PLG 202 RD 31800036 ditandatangani Vindri
- Intruksi Pembuatan Kontrak ditandatangani Vindri
- Jadwal Waktu Pelaksanaan (Time Schedule)
- Surat tertanggal 31 Oktober 2018
- Surat tertanggal 30 November 2018
- Surat tertanggal 01 Februari 2019
- Surat tertanggal 15 Maret 2019
- Surat tertanggal 12 April 2019
- Surat tertanggal 22 Mei 2019
- Surat tertanggal 21 Juni 2019
- Surat tertanggal 31 Juli 2019
- Surat tertanggal 23 September 2019 dan Cek dengan total senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) diikuti dengan Surat permohonan maaf tertanggal 11 November 2019
- Surat tertanggal 27 Januari 2020
- Surat tertanggal 01 Agustus 2017
- Surat tertanggal 02 Agustus 2017
- Surat Keterangan Nomor : 7/N/VIII/2017
- Surat tertangal 16 Oktober 2019 perihal Permohonan Pembuatan Surat Pernyataan Debitur dengan Pengikatan Notarial SHM No.5158, 5160, 5161, 5162, 5151, 5165, 5164, 5140, 5141, 5146, 5145, 5142, 5147, 5159, 5150.
- Surat Permohonan Pembuatan Akta Perjanjian dan Pemasangan APHT tertanggal 22 Maret 2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 442/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 442/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MUSDAVID dan Terdakwa II MAYKEL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja memakai/menggunakan surat atau akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu yang dapat menimbulkan kerugian?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUSDAVID dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan Terdakwa II MAYKEL selama : 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa An. Randi Sanjaya Priyanto, Dkk. 6. Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik2970