- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 114/PDT.G/2020/PN BJM TANGGAL 22 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 114/Pdt.G/2020/PN Bjm tanggal 22 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 51/PDT/2021/PT BJM |
|
Nomor | 51/PDT/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Viktor Pakpahan, Msi. |
Hakim Anggota | Boedi Soesanto, Brunggul Ahmadi |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.G/2020/PN Bjm
Banding : 51/PDT/2021/PT BJM
Statistik1400