- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT I SAMPAI DENGAN XII / PEMBANDING TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUMAS TANGGAL 8 OKTOBER 2003 NOMOR 16/PDT.G/2003/PN.BMS YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN XII/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 350.000
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding dan Tergugat I sampai dengan XII / Pembanding tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 8 Oktober 2003 NOmor 16/Pdt.G/2003/PN.Bms yang dimohonkan banding ;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan XII/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 350.000
Putusan PT SEMARANG Nomor 291/PDT/2004/PT SMG |
|
Nomor | 291/PDT/2004/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | 23 September 2004 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. A. Rasyid |
Hakim Anggota | Ulya S., Brvictor Harahap |
Panitera | Tuti Mei Tini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2005 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 291/PDT/2004/PT SMG
Statistik1180