- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA PENGGUGAT-1 : TARMODJO-----------DAN MEREKA TERSEBUT PADA POSITA :3. TERMASUK RIMBIL,--------POSITA :4., POSITA :5., POSITA :6., POSITA:7. GUGATAN---------------------PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI AHLIWARIS YANG SAH DARI ALMARHUM PAK TASLAM DAN MBOK TALEM ;-----------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA TANAH PEKARANGAN TERLETAK DI DUKUH PESAWAHAN, DESA DAN KECAMATAN PANGKAH, KABUPATEN TEGAL TERSEBUT PADA BUKU LETTER D. NO. 38 DENGAN BATAS-BATAS :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT DAN ORANG-ORANG YANG MENDAPATKAN HAK DARI MEREKA MENEMPATI TANAH PEKARANGAN TERSENGKETA TERSEBUT UNTUK DIKOSONGKAN DAN SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT GUNA DIBAGI WARIS SECARA MERATA KEPADA PARA AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM PAK TASLAM DAN MBOK TALEM TERSEBUT DI ATAS ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat-1 : TARMODJO-----------dan mereka tersebut pada posita :3. termasuk RIMBIL,--------posita :4., posita :5., posita :6., posita:7. gugatan---------------------Penggugat adalah sebagai ahliwaris yang sah dari almarhum Pak Taslam dan Mbok Talem ;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah pekarangan terletak di dukuh Pesawahan, desa dan Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal tersebut pada buku letter D. no. 38 dengan batas-batas :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada para Tergugat dan turut Tergugat dan orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka menempati tanah pekarangan tersengketa tersebut untuk dikosongkan dan selanjutnya diserahkan kepada para Penggugat guna dibagi waris secara merata kepada para ahli waris yang sah dari almarhum Pak Taslam dan Mbok Talem tersebut di atas ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT SEMARANG Nomor 169/PDT/1989/PT SMG |
|
Nomor | 169/PDT/1989/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 1989 |
Tanggal Register | 20 Maret 1989 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Ngurah Adi |
Hakim Anggota | Ida Bagus Ngurah Adi |
Panitera | Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- SEBELAH UTARA : KUBURAN SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA SEBELAH TIMUR : JALAN KE KUBURAN DAN TANAH PAK TONDO. SEBELAH BARAT : TANAH PAK SUHARI DAN PAK DRAIS SELUAS +/ 1580 M2., SETELAH DIKURANGI DENGAN LUAS SEBIDANG TANAH YANG TELAH DIJUAL OLEH TASLAM PADA TAHUN 1942 SELUAS 0,030 DA. ADALAH HARTA PENINGGALAN ALMARHUMTASLAM DAN MBOK TALEM, YANG BELUM DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARISNYA YANG SAH ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI KEPADA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG YANG HINGGA SAAT INI ADALAH SEBESAR RP.153.050,- ( SERATUS LIMA PULUH TIGA RIBU LIMA PULUH RUPIAH ) |
Catatan Amar |
MENGADILI:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah utara : Kuburan Sebelah Selatan : Jalan Raya Sebelah Timur : Jalan ke kuburan dan tanah Pak Tondo. Sebelah Barat : Tanah Pak Suhari dan Pak Drais Seluas +/_ 1580 m2., setelah dikurangi dengan luas sebidang tanah yang telah dijual oleh Taslam pada tahun 1942 seluas 0,030 da. adalah harta peninggalan almarhumTaslam dan Mbok Talem, yang belum dibagi kepada para ahli warisnya yang sah ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat dan turut Tergugat secara tanggung renteng yang hingga saat ini adalah sebesar Rp.153.050,- ( seratus lima puluh tiga ribu lima puluh rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 1989 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 1989 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 169/PDT/1989/PT SMG
Statistik1490