Putusan PT MEDAN Nomor 1339/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1339/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Supriyono, Brmade Sutrisna |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUNNO.192/PID.B/2021/PNSIM TANGGAL 9 AGUSTUS2021, YANG DIMINTAKAN BANDING; MENETAPKANTERDAKWATETAPDALAMTAHANAN; MENETAPKANTAHANAN YANG TELAHDIJALANITERDAKWA, DIKURANGKANSELURUHNYADARIPIDANA YANG TELAHDIJATUHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN INI, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri SimalungunNo.192/Pid.B/2021/PNSim tanggal 9 Agustus2021, yang dimintakan banding; MenetapkanTerdakwatetapdalamtahanan; Menetapkantahanan yang telahdijalaniTerdakwa, dikurangkanseluruhnyadaripidana yang telahdijatuhkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan ini, untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 98 K/Pid/2022
Banding : 1339/Pid/2021/PT MDN
Pertama : 192/Pid.B/2021/PN Sim
Statistik940