-
- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 2961/PDT.G/2020/PA. SRG., TANGAL 29 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGAL 19 ZULHIJJAH 1442 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN.
- MENETAPKAN HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 297 M2 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI KP. BUNAR TENGAH RT.002, RW.004, DESA SUKAJADI, KECAMATAN KRAGILAN, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN, ATAS SEBAGAIAN TANAH HAK MILIK SERTIFIKAT NOMOR 247 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BATAS MILIK ROMLAH.
- SEBELAH TIMUR BATAS MILIK JALAN OTONOM
- SEBELAH SELATAN BATAS TANAH IRIGASI
- SEBELAH BARAT BATAS TANAH MILIK BAYINAH
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI SEJUMLAH RP1.690.000,00. (SATU JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING PADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
-
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 2961/Pdt.G/2020/PA. Srg., Tangal 29 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan Tangal 19 Zulhijjah 1442 Hijriah, dengan Mengadili Sendiri sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 297 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Kp. Bunar Tengah Rt.002, Rw.004, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, atas sebagaian tanah hak milik Sertifikat Nomor 247 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara batas milik Romlah.
- Sebelah Timur batas milik jalan Otonom
- Sebelah Selatan batas tanah Irigasi
- Sebelah Barat batas tanah milik Bayinah
- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp1.690.000,00. (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pada tingkat banding pada pembanding sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 69/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslim |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Muhayah, Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Mardiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM PROVISI MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT KONVENSI SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; 3. MENETAPKAN BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS MASINGMASING 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT KONVENSI DAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK TERGUGAT KONVENSI; 4. MENGHUKUM PENGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DIATAS MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN. APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN DENGAN PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASIL PENJUALAN TERSEBUT DIBAGI DUA UNTUK PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK PERKARA TERSEBUT PADA ANGKA 2 DIATAS UNTUK MENGOSONGKANNYA; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DI TERIMA SELURUHNYA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD ). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi seluruhnya Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas masing?masing 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) diatas masing-masing mendapat (seperdua) bagian. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dapat dilakukan dengan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut dibagi dua untuk Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 5. Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai objek perkara tersebut pada angka 2 diatas untuk mengosongkannya; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya. DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat di terima seluruhnya (niet ontvankelijke verklaard ). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik1230