- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Maybank Rumah Syariah iB Nomor: 440 MMQ/SBY/II/2016 tertanggal 17 Februari 2016;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen di Waterplace Residence Pakuwon Indah-Surabaya No. 1967/PD/PI-WPR-E/II/2016 tertanggal 17 Pebruari 2016 yang dilegalisasi oleh Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., dengan Legalisasi Nomor: 1447/LEGALISASI/II/2016 tertanggal 17 Pebruari 2016;
- Menyatakan Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Maybank Rumah Syariah iB Nomor: 440 MMQ/SBY/II/2016 tertanggal 17 Februari 2016 adalah batal karena Tergugat telah wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen di Waterplace Residence Pakuwon Indah-Surabaya No. 1967/PD/PI-WPR-E/II/2016 tertanggal 17 Pebruari 2016 yang dilegalisasi oleh Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., dengan Legalisasi Nomor: 1447/LEGALISASI/II/2016 tertanggal 17 Pebruari 2016 adalah batal karena Tergugat wanprestasi;
- Menyatakan :
- Berita Acara Penyerahan Unit Apartemen Waterplace Residence Pakuwon Indah Surabaya, tertanggal 17 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Tergugat;
- Berita Acara Penyerahan Meter Air No. 1009/WPR.1.BAP-A/TWRE/AIR/II/2016, tertanggal 17 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Tergugat;
- Berita Acara Penyerahan KWH Meter Listrik No. 1009/WPR.1.BAP-A/TWRE/Listrik/II/2016, tertanggal 17 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Tergugat;
- Berita Acara Penyerahan Kunci No. E1009/PHO/BAP-STK/TWRE/II/2016 tertanggal 17 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Tergugat adalah batal;
- Melepaskan kewajiban Penggugat kepada Tergugat untuk menjual, menyerahkan, dan/atau mencadangkan Unit Apartemen yang terletak di Waterplace Residence-Pakuwon Indah, Surabaya, Tower E, Unit 1009, Tipe: 3BR dengan dengan luas unit (semi gross) 85 m2 dan luas unit (netto) 73 m2;
- Menyatakan uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat yakni Rp 321.835.561,13 (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma tiga belas sen) adalah hak Penggugat sepenuhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.515.000,- (Satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 311/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 311/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik930