- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Andra bin Saher) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Marlinda binti Ahmad A.B.) di depan sidang Pengadilan Agama Tarempa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama M. Al Fajri (laki-laki) lahir tanggal 5 Maret 2010 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan nafkah lampau (madhiyah) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi selama 6 tahun 9 bulan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 3 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama M. Al Fajri (laki-laki) lahir tanggal 5 Maret 2010, setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan kenaikan 5% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi atas nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 5, paling lambat tanggal 10 dalam setiap bulannya, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA TAREMPA Nomor 0090/Pdt.G/2021/PA.Trp |
|
Nomor | 0090/Pdt.G/2021/PA.Trp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TAREMPA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendri, Br Hakim Anggota Aab Abdul Wahab, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Nawir. S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0090/Pdt.G/2021/PA.Trp
Statistik590