- Menyatakan Terdakwa WAHYU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) pcs kondom merk sutera belum terbuka;
- 17 (tujuh belas) pcs Kondom merk Sutra belum terpakai;
- 2 (dua) pcs kondom sutera warna merah sudah terbuka;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 2 warna putih,
- 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran No.111/MRG/2005 atas nama Arini Tri Wulandari;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga No.317/2023012100182;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga No.3173031201092367;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Lahir No.3173-LT-09072020-0079 atas nama Surati;
- 1 (satu) lembar Bill Hotel kamar 01 atas nama Recha Chaerunisa;
- 1 (satu) lembar Bill Hotel kamar 04 atas nama Recha Chaerunisa;
- 2 (dua) lembar Screenshoot profile akun mi chat bernama ?INA? dengan status ?BO SY? dengan photo profile sdri. Recha di Handphone merk Samsung Galaxy Note 3 warna putih milik. Sdr. Wahyu;
- 17 (tujuh belas) lembar Screenshoot percakapan di aplikasi WhatsApp antara Sdr. Wahyu dengan anak Arini Tri Wulandari;
- 3 (tiga) lembar Screenshoot percakapan di aplikasi WhatsApp antara Sdr. Wahyu dengan Sdri. Recha Chaerunisa;
- 5 (lima) lembar Screenshoot percakapan di aplikasi Michat pada tanggal 07 Januari 2021 di Handphone merk Samsung Galaxy Note 3 warna putih milik. Sdr. Wahyu,
- Uang Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Wardhana, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Gopur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik250