- Menyatakan Terdakwa I RUSDI alias AMBON Bin SENEN, Terdakwa II SULIMAN alias SARKUAT alias AYAH Bin SARKUAT, Terdakwa III ENDY PURWANTO alias TAMAN Bin TAMAN, dan Terdakwa IV NUR KHOLIS alias TOLE Bin SUKEMI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-sama Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I RUSDI alias AMBON Bin SENEN, Terdakwa II SULIMAN alias SARKUAT alias AYAH Bin SARKUAT, Terdakwa III ENDY PURWANTO alias TAMAN Bin TAMAN, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa IV NUR KHOLIS alias TOLE Bin SUKEMI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah kemeja lengan panjang warna coklat.
- Sebuah kemeja lengan panjang merk CSR warna coklat bermotif garis warna hitam abu-abu.
- Sebuah celana panjang jenis JEANS merk DOFIRO.
- Sebuah Handphone merk INFINIX X680, warna hitam, No.IMEI 1: 354357113697722, No.IMEI 2: 354357113697730.
- Sebuah kaos lengan panjang warna putih.
- Sebuah kemeja lengan panjang warna merah bermotif kotak ? kotak kombinasi warna hitam merk NOONE.
- Sebuah kemeja lengan panjang warna abu ? abu merk VAN HEUSEN;
- Sebuah kemeja lengan panjang jenis koko warna putih merk AR ROYAN.
- Sebuah sarung warna putih kombinasi warna biru.
- Sebuah sorban warna putih bermotif garis kombinasi warna hitam.
- Sebuah kopyah (sejenis peci) warna putih.
- Sebuah jam tangan warna silver kombinasi gold merk ALBA.
- Sebuah cincin batu akik warna coklat.
- Sebuah celana pendek warna silver merk SPORT.
- Sebuah kaos lengan pendek warna kuning kombinasi silver merk THREE SECOND.
- Selembar Nota Pembelian Perhiasan Emas bertuliskan TOKO EMAS & PERMATA ? KENDI MAS ? atas nama Bu. Surati alamat Tlatar dengan keterangan 1 Pt. kalung emas rantai polos berat 21,50 gram seharga Rp 12.320.000,- dan No. seri Nota : 0008615, tertanggal 31 Mei 2018.
- Selembar Nota Pembelian Perhiasan Emas bertuliskan TOKO EMAS & PERMATA ? KENDI MAS ? atas nama Bu. Surati alamat Tlatar dengan keterangan seri nomor GL 957. Jenis barang 1 pt gelang emas rantai polos berat 30.250 gram seharga Rp 14.400.000,- dan No. seri Nota : 0009107, tertanggal 26 Februari 2019.
- 1(satu) unit Kbm Roda 4(empat) merk DAIHATSU XENIA No. Pol : B-1004-UIU warna hitam tahun pembuatan 2015, No. mesin : 1NRF214875, No. Rangka : MHKV5EA2JGK014571 beserta STNK An. PT. TEKNOLOGI P I alamat jalan gunung sahari kav 19 Jakarta Utara dan kunci kontak.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 148/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husnul Khotimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Surati Anak dari Munrejo; Dikembalikan kepada saksi Agus Siswanto Alias Bebek Bin Bin (alm) MISKUN.; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik6710