- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Nixco Malany panggilan Nixco alias Pekok dan Terdakwa II Vico Afriandi Putra panggilan Viko alias Tuneh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Nixco Malany panggilan Nixco alias Pekok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan Terdakwa II Vico Afriandi Putra panggilan Viko alias Tuneh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit laptop merek Toshiba warna hitam lengkap dengan charger dan tas warna hitam;
- 1 (satu) unit laptop merek Toshiba warna hitam lengkap dengan keyboard, charger dan tas warna hitam;
- 1 (satu) unit laptop merek Asus warna silver lengkap dengan charger dan tas warna hitam;
- 1 (satu) unit infokus merek Benq warna hitam lengkap dengan charger dan tas warna hitam;
- 1 (satu) unit infokus merek Series warna hitam lengkap dengan tasnya;
- 1 (satu) unit mobile Wifi merek Huawei warna putih;
- 1 (satu) unit TV merek TCL ukuran 43 inch warna hitam;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 75/Pid.B/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lola Oktavia, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Sekolah TK Islam Excellent melalui Saksi Winarti panggilan Wiwin; 8. Uang tunai sebanyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 9. 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Corona warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1794 NM; Dikembalikan kepada Saksi Yulda Suarti; 10. 1 (satu) bilah pisau dapur warna biru; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Bkt
Statistik670