- Menyatakan Terdakwa DJOKO SUTRISNO bin SURONO PUDJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara berlanjut?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Laporan Transaksi (Rekening Koran) Bank BRI Nomor Rekening 663801017198532
- 1 (satu) bendel Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekejaan Umum;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 001232/KLP/BIX123315/20 yang isinya memutuskan ANTON WIJANARKA telah sah dan memenuhi persyaratan administrasi untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat unit kerja Sumber Daya Air dengan tanpa pas foto;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 001232/KLP/BIX123315/20 yang isinya memutuskan ANTON WIJANARKA telah sah dan memenuhi persyaratan administrasi untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat unit kerja Sumber Daya Air dengan tercantum pas foto ukuran 4x6 berwarna;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas tertanggal 18 Mei 2020 yang menyatakan bahwa ANTON WIJANARKA telah sah menjadi tenaga Penyerta di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- 1 (satu) lembar Surat tentang Ketentuan Penetapan Calon PNS di lingkungan kementerian PU;
- 1 (satu) lembar Surat Undangan Wisuda Penempatan Pegawai tertanggal 18 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0070/KV/130018/KEP/2020 tanggal 22 Agustus 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 211/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 211/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Awab Abdulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik470