- Menyatakan Terdakwa Jimmy Brawidjaja Alias Jimmy Anak Dari Tjendra Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jimmy Brawidjaja Alias Jimmy Anak Dari Tjendra Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,48 gram.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam no.imei.867511053509913.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Di rampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, pada hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2021,oleh kami, Hasanudin., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Roby HermawanCitra., S.H.., M.H dan Chandran Roladica Lumbanbatu., S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 oleh Hakim Ketuadengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jon Makmur Saragih., S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Singkawang, serta dihadiri oleh Martha Evalina Siahaan., S.H., M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Roby Hermawan Citra., S.H., M.H. Hasanudin., S.H., M.H. Chandran Roladica Lumbanbatu, S.H., M.H. Panitera, Jon Makmur Saragih., S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik250