- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin pada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan;
- Menyatakan Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 21 September 2021 sebagai berikut:
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian pada diktum angka 3 (tiga) amar putusan ini sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak bernama (Anak ke 3) binti Wandi, lahir tanggal 22 Februari 2017, berada di bawah pengasuhan/hadhanah Pemohon, sampai anak tersebut mumayyiz (usia 12 tahun), dengan ketentuan kepada Termohon tetap diberi akses untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama:
- (Anak ke 1), lahir tanggal 18 Agustus 2008;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama (Anak ke 1) dan (Anak ke 2), sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi, sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan sebagaimana yang tersebut pada poin 3 (tiga) amar putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 231/Pdt.G/2021/MS.Ttn |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2021/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ervy Sukmarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Murniati, Br Hakim Anggota Yasin Yusuf Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sirajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M ENGADILI Dalam Konvensi 3.1. Nafkah Iddah selama menjalankan masa iddah sejumlah Rp.1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa 1 (satu) buah al-Qur?an; Dalam Rekonvensi berada di bawah pengasuhan/hadhanah Termohon dengan ketentuan kepada Pemohon tetap diberi akses untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 2.2 (Anak ke 2), lahir tanggal 14 April 2012, berada di bawah pengasuhan/hadhanah Termohon sampai anak tersebut mumayyiz (usia 12 tahun), dengan ketentuan kepada Pemohon tetap diberi akses untuk bertemu dengan anaknya tersebut; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pdt.G/2021/MS.Ttn
Statistik5014