- Menyatakan Terdakwa I. Donam Simson anak dari Apui, Terdakwa II. Andika anak dari Anus, dan Terdakwa III. Riswandi bin Budiman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja mengadakan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (lima) bulan dan kepada Terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah dadu berbentuk kubus yang masing-masing sisinya bergambarkan ikan, tempayan, udang, kepiting, bulan dan bunga;
- 1 (satu) buah hap yang terbuat dari ember berwarna hijau;
- 1 (satu) lembar lapak yang terbuat dari kertas bergambarkan ikan, tempayan, udang, kepiting, bulan dan bunga;
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 131/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 131/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Zakaria Yansen alias Basol dan Robet; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik510