- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang dilangsungkan secara agama Katolik dihadapan Pastur Yohanes Pranoto, Pr., pada tanggal 9 Mei 2011 dan telah tercatat di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang pada tanggal 5 September 2011 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6105CPK0509201104146 tanggal 5 September 2011 putus karena perceraian;
- Menyatakan hak asuh anak atas nama Feny Intan, lahir di Sintang pada tanggal 25 Juni 2011 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6105CLU1307201130834 tanggal 28 Juli 2011 yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, berada pada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sintang untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang agar Pegawai Pencatat yang bersangkutan mendaftarkan putusan perceraian ke dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Stg |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Stg
Statistik720