- Menyatakan Terdakwa SARWANI Als WANIBin HASAN bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARWANI Als WANI Bin HASAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam)bulandandenda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kri stal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kri stal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram
- 1 (satu) buah dompet warna coklat untuk menyimpan narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit Handphone warna gold merk Xiaomi
- Menetapkan agar terdakwa SARWAN1 Alias WANI Bin Hasan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 1423/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1423/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roedy Suharso, Mhbr Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiatul Chairy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1423/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik340