- Menyatakan Terdakwa Zulkarnain TS alias ZUL bin JUNET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kartu Paspor BCA warna biru, No. 5379412053883756;
- 1 (satu) buah kartu Paspor BCA warna gold No. 5307952045490829;
- Uang sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 7.8000.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu
- 1 (satu) buah Nota Pembelian Handphone No. 2480;
- 1 (satu) buah Nota Pembelian Handphone No. 2484;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BCA KCP Modernland An. Anggraini No. Rek : 6580368920;
- 1 (satu) rangka rekening koran Bank BCA KCP Bendungan Hilir An. Sri Redjeki No Rek: 3011270393;
- 1 (satu) buah flash disk putih 4 Gb merk Toshiba;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam tipe A1K imei 1 868697047249390 imei 2 : 868697047249382;
- 1 (satu) buah kartu Debit BRI warna abu-abu No. 5221841194943857;
- 1 (satu) buah kaos warna kuning bergaris hitam dengan logo buaya;
- 1 (satu) buah kaos oblong hitam bertuliskan ?under armour?;
- 1 (satu) buah celana pendek putih bergambar merah dan
- 1 (satu) buah celana pendek putih bergambar tengkorak bertuliskan VANS;
- 1 (satu) buah kalung perak imitasi;
- Membebankan kepada Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1084/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1084/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sih Yuliarti, Br Hakim Anggota Sri Suharini |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Bayumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: rupiah) terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) lembar Dikembalikan kepada Saksi SRI REDJEKI. Tetap terlampir di dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1084/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik370