- Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN Bin (Alm) DAKAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3)?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan uang palsu sebanyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
- 2 (dua) buah karung warna putih berisikan uang palsu sebanyak Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah);
- 29 (dua puluh sembilan) ikat uang dollar Amerika palsu;
- 49 (empat puluh sembilan) lembar uang dollar Canada palsu yang belum dipotong;
- Uang tunai sebanyak Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih merah Nopol: E-5420-PAO;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 234/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 234/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Raswin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik910