- Menolak tuntutan Provisi Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan:
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di RT 010 RW 011 No. 22 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Sertifikat Hak Milik Nomor 3160/Pejaten Timur pada tanggal 20 Oktober 2008, luas 63m2,
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di RT 010 RW 011 No. 24 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Sertifikat Hak Milik Nomor 3479/Pejaten Timur, sesuai dengan surat ukur nomor 03620/2008, luas 79m2;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Swadaya RT 006 RW 011 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Sertifikat Hak Milik Nomor.4263/Pejaten Timur, sesuai dengan surat ukur nomor 00118/2011, luas 64m2,;
- Menetapkan bagian Penggugat 50.% dan Tergugat 50.% dari harta bersama tersebut dalam diktum nomor 2.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 50.% dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dan apabila tidak mungkin dibagi secara riil atas harta bersama tersebut maka pembagian dilakukan melalui penjualan dimuka umum (lelang) dan hasil penjualan dibagi dengan bagian 50.% untuk Penggugat dan 50.% untuk Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah untuk tiga orang anak sejumlah Rp.2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah.Rp.2.805.000,- (Dua juta delapan ratus lima ribu rupiah).
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3887/Pdt.G/2020/PA.JS |
|
Nomor | 3887/Pdt.G/2020/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. S.alahuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Kamsin, Br Hakim Anggota Ahmad Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti: Atiyahaofanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3887/Pdt.G/2020/PA.JS
Statistik1150