- MenyatakanTerdakwaYAHYA alias UJANG TEMPURUNG Bin AHMADtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugiansebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto Kopi 1 (satu) Buah Sertifikat Hak Guna Bagunan Nomor 03 Tahun 2015 Atas Nama Pt. Well Harvest Winning Alumina Refinery Yang Telah Dilegalisir;
- Foto Kopi 1 (satu) Bundel Berita Acara Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Pernyataan Nomor : 3391/l/2013, Tanggal 25 Juni 2013 Yang Telah Dilegalisir;
- Foto Kopi 1 (satu) Bundel Berita Acara Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Pernyataan Nomor : 3395/l/2013, Tanggal 25 Juni 2013 Yang Telah Dilegalisir;
- Foto Kopi 1 (satu) Bundel Berita Acara Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Pernyataan Nomor : 3395/l/2013, Tanggal 25 Juni 2013 Yang Telah Dilegalisir;
- Foto Kopi 1 (satu) Bundel Dokumen Jawaban Tergugat Dan Gugatan Rekonpensi Dalam Perkara Perdata No.37/pdt.g/2019/pn.ktp, Tanggal 02 September 2019 Antara Pt. Well Harvest Winning Alumina Refinery Selaku Tergugat Dan Kakan Agraria Dan Tata Ruang Bpn Kabupaten Ketapang Selaku Turut Tergugat Melawan Yahya Selaku Penggugat, Tanggal 06 November 2019 Yang Telah Dilegalisir;
- Foto Kopi 1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Nomor : 067/leg/whw/iv/2019, Tanggal 24 April 2019 Dari Pt. Well Harvest Winning Alumina Refinery Kepada Saudara Ujang Yahya Yang Telah Dilegalisir;
- Foto Kopi 1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Nomor : 080/leg/whw/vii/2019, Tanggal 10 Juli 2019 Dari Pt. Well Harvest Winning Alumina Refinery Kepada Saudara Yahya Alias Ujang Tempurung Yang Telah Dilegalisir;
- Foto Kopi 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Saudara Drs. H. Gurdani Achmad Alias Pak Gur Bin Achmad Tanggal 10 Desember 2019;
Putusan PN KETAPANG Nomor 331/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 331/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana, Br Hakim Anggota Ika Ratna Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik830