- II. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- 2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Emiana binti Alm Sudin dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:
- 3.Menetapkan harta berupa satu buah cincin dengan kadar emas 92% karat, berat 6,7 gram yang dibeli tahun 2004 adalah harta peninggalan/warisanalmarhumah Emiana binti Alm Sudin;
- 4. Menetapkan separo (50 %) dari harta tersebut di bawah ini:
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 90 M2 dan berdiri bangunan permanen tipe 45 dengan ukuran panjang 15 (lima belas) Meter dan Lebar 6 (enam) Meter,penambahan bangungan di bagian belakang rumah ukuran 4x6Meter, yang terletak di Perumahan Green Resort Jalan By Pass Alang - Alang Lebar Komplek Green Resort Blok. B.66 Kelurahan Alang -alang Lebar Kecamatan Alang - Alang Lebar, Kota Palembang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tembok Perumahan Green Resort;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan perumahan;
- Sebelah Selatan berbatasan denganRumah Bpk Irsandi/B.65 ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Ibu Lia Monica/B.67
- Perabotan rumah tangga berupa:
- Uang hasil penjualan Kendaraan mini-bus merek Suzuki X.Road tahun 2008, warna Silver dengan nomor kendaraan BG.1906 AJ, sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 853/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 853/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.raden Ayu Husna Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah, Br Hakim Anggota H. Sirjoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra.hj. Sundari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILII.Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; 2.1. Jarnuji bin H. Syakban/Tergugat/suami memperoleh 8/16 atau 50 %; 2.2 Sismawati binti Alm Sudin/saudara kandung perempuan/ Penggugat I memperoleh 1/16 atau 6.25 % 2.3. Surmiati binti Alm Sudin/saudara kandung perempuan/Penggugat II memperoleh 1/16 atau 6.25 %; 2.4.Hasnah, S.Ag binti Alm Sudin/saudarakandung perempuan/Penggugat III memperoleh 1/16 atau 6.25 %; 2.5. Yusliana binti Alm Sudin/saudara kandung perempuaan/Penggugat IV memperoleh 1/16 atau 6.25 %; 2.6. M. Sartedi bin Alm Sudin/saudara kandung laki-laki/Penggugat V memperoleh 2/16 atau 12,50 %; 2.7. Ahmad Tarmizi bin Alm Sudin/saudara kandung laki-laki/Penggugat VI memperoleh 2/16 atau 12,50 %; 4.2.1. Satu set kursi dan meja tamu jati ukir (4 kursi 3 meja); 4.2.2. Dua buah lemari prada jati ukir dua pintu dan empat pintu; 4.2.3. Satu set kursi dan meja makan jati ukir (4 kursi 1 meja); 4.2.4. Satu set tempat tidur terdiri dari dipan jati ukir dan mattres merk Bigland ukuran 1 (satu); 4.2.5. Satu buah lemari es dua pintu merk Sharp warna biru; 4.2.6. Satu buah lemari piring jenis almunium; 4.2.7. Satu set kursi dan meja teras jati (2 kursi 1 meja). 4.3 Perhiasan emas berupa: 4.3.1.Satu buah liontin bambu ikat dengan kadar emas 92% karat, berat 6,7 gram yang dibeli pada tahun 2014; 4.3.2.Satu buah kalung dengan kadar emas 92% karat, berat 33,5 gram yang dibeli pada tahun 2017; 4.3.3.Satu buah cincin polos dengan kadar emas 92% karat, berat 6,7 gram yang dibeli pada tahun 2018; 4.3.4. Satu buah gelang dengan kadar emas 92% karat, berat 26,8 gram dibeli pada tahun 2018; Adalah harta peninggalan/warisandari almarhumah Emiana binti Alm Sudin; 5. Menetapkan Tergugat dan para Penggugat berhak memperoleh harta tersebut pada diktum angka 3 (tiga) dan 4 (empat) sesuai dengan bagian masing-masing yang tersebutpada diktum angka 2; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian hak para Pengugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dimohonkan lelang pada pejabat yang berwenang yang hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama/tanggung rentengsejumlah Rp. 1.620.000 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Kasasi : 418 K/Ag/2022
Pertama : 853/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik1520