- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menolak permohonan sita marital yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah:
- Sertipikat tanah Hak Milik No. 11428 atas nama Kuswanto, Luas 228 m2 beserta di atasnya bangunan rumah permanen berlantai dua;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 13394 atas nama Kuswanto, luas 63 m2 , beserta bangunan ruko dua lantai yang ada di atasnya;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 05470 atas nama Kuswanto, luas 204 m2;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 05469 atas nama Kuswanto, luas 201 m2;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 05661 atas nama St. Munirah (alas hak jual beli) luas 192 m2;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 05662 atas nama Kuswanto, luas 108 m2;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 05663 atas nama Kuswanto luas 108 m2;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 05660 atas nama Kuswanto, luas 192 m2;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 00484 atas nama Kuswanto, luas 7100 m2;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 00727 atas nama Kuswanto, luas 730 m2;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 00779 atas nama Kuswanto, luas 730 m2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 13405 atas nama Kuswanto, luas 152 m2;
- Sertipikat Hak Miliki Nomor 14276 atas nama Kuswanto, luas 114 m2 ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 15772 atas nama Kuswanto, luas 86 m2;
- Mobil Mitsubihi Pajero, warna hitam No. Polisi 7864 NTG;
- Mobil Toyota Harier warna silver, No. Pol. B 1877 EUR dalam bukti Tergugat T.28 dalam penguasaan Tergugat;
- Mobil Honda HR-V RUS 1.8 warna abu-abu, isi silender 1779 CC No. Polisi B.811 NTG;
- Mobil Grand Max warna hitam No. Polisi B.9556 EUA.
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut yaitu (setengah) untuk Penggugat dan (setengah) untuk Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama dijual secara umum melalui Badan Lelang Negara, dan harga jualnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat tanpa syarat.
- Menyatakan Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 01772 dan Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 2698 terbukti sebagai harta bawaan Tergugat, dan menghukum kepada Penggugat atau siapa saja yang menguasai kedua sertipikat tanah tersebut agar dikembalikan kepada Tergugat sebagai pemiliknya.
- Menyatakan gugatan Penggugat berupa:
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 11428, atas nama Tergugat, luas 228 m2, terbit tanggal 26 Juni 2008, beserta bangunan di atasnya berupa rumah permanen berlantai dua;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 02899 atas nama Hidayati, luas tanah 795 m2 dibeli di Kudus pada tanggal 13 Juli 2015;
- Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 13405 Luas 152 m2 atas nama Tergugat, dibeli pada tanggal 2 Desember 2013;
- Gugatan Penggugat mengenai Pembagian saham perusahaan PT. Bintang Mandiri Aluminium;
Putusan PA DEPOK Nomor 3264/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
|
Nomor | 3264/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. St Hasmah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Syarwanbr Hakim Anggota M. Kamal Syarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Jannatiza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara Tidak dapat diterima (niet onvantklijk verklaard). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dwangsom (uang paksa) sejumlah Rp.1.000.000.00(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3264/Pdt.G/2020/PA.Dpk, terhitung 14 hari sejak setelah putusan ini dibacakan; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp10.885.000,00.-(sepuluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3264/Pdt.G/2020/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 3264/Pdt.G/2020/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3264/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Statistik11128