Putusan PA MAMUJU Nomor 170/Pdt.G/2021/PA. Mmj |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2021/PA. Mmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadilah., S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nailah B., Br Hakim Anggota Tri Hasan Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya. 2.Menetapkan sah secara hukum perbuatan hibah yang dilakukan oleh alm. H. Abubakar dan alm. Hj. St. Maryati kepada : 2.1.Juana binti alm. H. Abubakar (penggugat I) terhadap bidang tanah seluas kurang lebih288 m persegiatau seukuran kurang lebih 12 m x 24 m, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 55, Lingkungan KaremaUtara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas : Utara : Pantai/tanggul milik negara; Selatan : Jalan Urip Sumoharjo; Timur : Rubiana; Barat : Toko Plaza Handphone/Mince (dahulu tanah milik Nuryati binti Alm. H. Abubakar) Sebagaimana bidang tanah bagian tengah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 42 Surat Ukur Nomor 10 Tahun 1983 terbitan Kantor Agraria Kabupaten Mamuju; 2.2.Rubiana binti alm. H. Abubakar (penggugat II) terhadap bidang tanah seluas kurang lebih 288 m persegiatau seukuran kurang lebih12 m x 24 m, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 57, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara : Pantai/tanggul milik negara; Selatan : Jalan Urip Sumoharjo; Timur : Tanah milik H. Agus Nawan/Ambo Tuo; Barat : Juana; Sebagaimana bidang tanah sebelah timur dari Sertifikat Hak Milik Nomor 42 Surat Ukur Nomor 10 Tahun 1983 terbitan Kantor Agraria Kabupaten Mamuju. 3. Menyatakan penerima hibah yaitu : 3.1.Juana binti Alm. H. Abubakar (penggugat I) adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas kurang lebih 288 m persegiatau seukuran 12 m x 24 m, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 55, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara : Pantai/tanggul milik negara; Selatan : Jalan Urip Sumoharjo; Timur : Rubiana; Barat : Toko Plaza Handphone/Mince (dahulu tanah milik Nuryati binti Alm. H. Abubakar); Sebagaimana bidang tanah bagian tengah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 42 Surat Ukur Nomor 10 Tahun 1983 terbitan Kantor Agraria Kabupaten Mamuju. 3.2.Rubiana binti Alm. H. Abubakar (penggugat II) adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas kurang lebih288 m persegiatau seukuran 12 m x 24 m, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 57, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara : Pantai/tanggul milik negara; Selatan : Jalan Urip Sumoharjo; Timur : Tanah milik H. Agus Nawan/Ambo Tuo; Barat : Juana Sebagaimana bidang tanah sebelah timur dari Sertifikat Hak Milik Nomor 42 Surat Ukur Nomor 10 Tahun 1983 terbitan Kantor Agraria Kabupaten Mamuju; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para tergugat DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan para penggugat seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biaya peraka sejumlah Rp 1.305.000,00 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pdt.G/2021/PA. Mmj
Statistik920