- Menolak provisi Penggugat ;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara Rapat ?Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mega Anugerah Sawit? Nomor 35 tertanggal 8 November 2013 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Zen S.H.,;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Mega Anugerah Sawit Nomor 115 tertanggal 28 Januari 2019 yang disahkan oleh Notaris Buntario Tigris Darwama NG, S.H., S.E., M.Kn., ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- 18 X (delapan belas kali) Pergi Pulang (PP) ke Polda Jambi menggunakan sepeda motor dengan rincian :
- 6 X (enam kali) Pergi Pulang (PP) Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jambi menggunakan sepeda motor dengan rincian sebagai berikut :
- 8 X (delapan kali) Pergi Pulang (PP) kelahan PT MAS menggunakan sepeda motor dengan rincian sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.930.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1009/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 1009/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 16 Desember 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivonne Wudan Kaes Maramis | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Praditia Danindra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Herlin Setiani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :
Kerugian yang dialami oleh Penggugat ialah a+b+c = Rp 555.000-. + Rp 160.000,- + Rp 320.000,- = Rp 1.035.000,-(satu juta tiga puluh lima rupiah); Dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh Pengugat atas Perbuatan Melawan Hukum Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1009/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Statistik650