- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara Tergugat dengan Serikat Pekerja SPC PT JTT tanggal 09 Januari 2016 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap Armada Bus PT JTT adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/ Tetap) sejak tanggal 18 Februari 2008 sampai dengan 23 September 2020;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan Penggugat mangkir sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan, terhitung efektif tanggal 23 September 2020 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang tunai kepada Penggugat sebesar Rp20.913.846,00 (dua puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) yang terdiri :
- uang penggantian hak dan uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp16.998.620, 00
- uang proses selama penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sebesar Rp3.915.226,00
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sundari |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Diah Susilowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rike Simballago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (tiga juta sembilan belas ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 240 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk
Statistik12830