- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Saefurohman Deni Sanjaya bin Djaelani) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan nama Srie Rahayu Kusumahningati binti Effendie Koeswara sebagai istri kedua;
- Menyatakan harta bersama Pemohon (Saefurohman Deni Sanjaya bin Djaelani) dan Termohon (Yulia Lisnawati binti Djaenudin) adalah :
- Satu unit mobil Toyota Kijang Innova type G AT Diesel, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Rangka MHFXR42G9E0030194, Nomor Mesin 2KDU637407, dengan Nomor Polisi : F 1240 LN : atas Nama Saefurohman Deni Sanjaya;
- Satu unit mobil Ford type AT-S, Model Fiesta, Tahun Pembuatan 2013, Warna merah, Nomor Rangka MNBAXXARJ8DK18629, Nomor Mesin UEJDDK18629 , dgn Nomor Polisi : F 1027 IE : Atas Nama Yulia Lisnawati;
- Sebidang Tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Laladon Baru I no. 1, Rt 05 Rw 001, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Luas 1300 m2, sebagaimana terdapat dalam AJB No 162/III/1980 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah yang terletak di Laladon Baru Rt. 05, Rw 001, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Luas 234 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Meter Persegi) , sebagaimana terdapat dalam AJB No. 3606/2007 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah yang terletak di Laladon Baru Rt. 05, Rw 001, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Luas 234 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Meter Persegi) , sebagaimana terdapat dalam AJB No. 3607/2007 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang Tanah yang terletak di Laladon Baru Rt. 05, Rw 001, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Luas 234 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Meter Persegi) , sebagaimana terdapat dalam AJB No. 3608/2007 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang Tanah yang terletak di Laladon Baru Rt. 05, Rw 001, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Luas 300 m2 (Tiga Ratus Meter Persegi) , sebagaimana terdapat dalam AJB No. 645/2006 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah yang terletak di Laladon Baru Rt. 05, Rw 001, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Luas 180 m2 (Seratus Delapan Puluh Meter Persegi) , sebagaimana terdapat dalam AJB No. 471/2009 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Luas 5707 m2 (Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh meter persegi) , sebagaimana terdapat dalam Sertifikat Hak milik Nomor No. 324/2018 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Luas 310 m2 (Tiga Ratus Sepuluh meter persegi) , sebagaimana terdapat dalam Sertifikat Hak milik Nomor No. 1939/2018 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah beserta bangunan yang terletak di Blok Pledang, Desa Weru Lor, Kecamatan Weru , Kabupaten Cirebon, Luas 100 m2 (Seatus meter persegi) , sebagaimana terdapat dalam Sertifikat Hak milik Nomor No. 491/2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Luas 1758 m2 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan meter persegi) , sebagaimana terdapat dalam Akta Jual Beli Nomor No. 731/2017 dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PA CIBINONG Nomor 4971/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 4971/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suraji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Qomaru Zaman, Br Hakim Anggota Dra. Tuti Gantini |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nur Zahara Fauza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- Sebelah Utara: Tanah Milik Taefur; - Sebelah Timur: Tanah Milik Taefur; - Sebelah Selatan: Tanah Milik Taefur; -Sebelah Barat: Selokan; - Sebelah Utara: Tanah Milik Endang Kuswarini; - Sebelah Timur: Tanah Milik Yulia Lisnawati; - Sebelah Selatan: Selokan; -Sebelah Barat: Tanah Milik S Deni Sanjaya; - Sebelah Utara: Tanah Milik S Deni Sanjaya; - Sebelah Timur: Tanah Milik Yulia Lisnawati; - Sebelah Selatan: Selokan; -Sebelah Barat: Tanah Milik Euis Sulanjana; - Sebelah Utara: Tanah Milik Marlinda; - Sebelah Timur: Tanah Milik Endang Kuswarini; - Sebelah Selatan: Tanah Milik S Deni Sanjaya; -Sebelah Barat: Tanah Milik Isriyanti/Oyo Winata; - Sebelah Utara: Tanah Milik Hajjah Endang Kuswarini - Sebelah Timur: Selokan - Sebelah Selatan: Tanah Milik Oneng -Sebelah Barat: Tanah Milik Nyi Omasih; - Sebelah Utara: Tanah Milik S. Deni Sanjaya - Sebelah Timur: Tanah Milik Unen - Sebelah Selatan: Tanah Milik Unen -Sebelah Barat: Tanah Milik Lukman; - Sebelah Utara: Jalan Raya; - Sebelah Timur: Selokan; - Sebelah Selatan: Tanah Milik Bapak Winoto; -Sebelah Barat: Tanah Milik Bapak Inam; - Sebelah Utara: Tanah Milik Yuli; - Sebelah Timur: Jalan Lingkungan; - Sebelah Selatan: Tanah Milik H Oyo; -Sebelah Barat: Selokan; - Sebelah Utara: gang atau jalan; - Sebelah Timur: Turina; - Sebelah Selatan: Jamhari dan Sutopo; -Sebelah Barat: H. Cicih; - Sebelah Utara: Tanah Milik Jumani; - Sebelah Timur: Selokan; - Sebelah Selatan: Tanah Milik Aning; -Sebelah Barat: Tanah Milik Rana; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4971/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik620