- Menyatakan Terdakwa Mazril Azhari als Riky Bin (Alm) Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paspor atas nama Mazril Azhari;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 (enam puluh) MIL Nakhoda atas nama Mazril Azhari;
- 1 (satu) unit KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- Kayu bulat jeis bakau sebanyak 5.000 (kurang lebih lima ribu) batang;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna merah dengan nomor kartu 0823-9210-1294;
- 1 (satu) bundel dokumen KM. DWI KHASANAH GT. 34, yang terdiri dari:
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pas Besar KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Sertifikat Keselamatan Kapal KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) lembar buku laporan pemeriksaan Radio Kapal KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) buah buku Laporan Pemeriksaan Radio Kapal KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Garis Muat Kapal KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Perlengkapan untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Repubik Indonesia KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pengawakan Minimum KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) lembar Service Report KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Certificate of Insurance KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Permohonan Untuk mendapatkan Sokongan Jabatan Laut Bagi Permit Kastam JKED 5 untuk KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) lembar Certificate Fire Extinguisher KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pengawasan Obat Obatan dan Alat Kesehatan Kapal KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) buah buku keselamatan KM. DWI KHASANAH GT. 34;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 531/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 531/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk Negara; Untuk dimusnahkan; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 531/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik760