- Menyatakan Terdakwa ANDRIYAN als ANDRI bin RAHIMAT AZHAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit KM. TANPA NAMA.
- 1 (Satu) Unit KM. REZEKI LAUT GT.2.
- 10 (lebih kurang sepuluh) Tan Kayu Olahan Jenis Meranti;
- 1 (Satu) Unit Handphone merek Nokia berwarna Pink dengan nomor Kartu SIM 081292985522.
- 1 (Satu) Lembar fotocopy PAS KECIL KM. REZEKI LAUT GT.2 dengan Nomor : 10928/DISHUB-KI/AL-KTM/III/2013, tanggal 07 Maret 2013.
- 1 (Satu) Lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan KM. REZEKI LAUT GT.2 dengan Nomor : 10928/DISHUB-KI/AL-KTM/III/2013, tanggal 07 Maret 2013.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 600/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 600/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa SYAHRIL Bin Alm. RUSLAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 600/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik810