- Menyatakan Terdakwa I. Erik Ardian Fauzi als Erik Bin Achmad dan Terdakwa II. Jemmy Rio Rinaldi als Rio Bin Soeribot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Erik Ardian Fauzi als Erik Bin Achmad dan Terdakwa II. Jemmy Rio Rinaldi als Rio Bin Soeribot oleh karena itu dengan pidana penjara masing?masing selama 8 (Delapan Tahun dan denda masing?masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing?masing selama 2 (Dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa : 8 bungkus shabu-shabu dengan berat kotor 27,29 gram beserta yang dibungkus plastik kresek warna hitam dengan berat bersih 24,35 gram yang tergeletak di lantai kamar kost, 1 buah HP merk Xiomi warna hitam milik terdakwa ERIK ARDIAN FAUZI als. ERIK bin ACHMAD, dan sebuah HP merk OPPO warna biru dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1707/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1707/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1707/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik210