- Menyatakan gugatan Para Penggugat Pokok dan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaar);
Putusan PN MANADO Nomor 384/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 384/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djulita T. Massorabr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Husen Daeng Ngemba |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: - Mengabulkan EksepsiTergugat I Konvensi / Tergugat II Intervensi, dan Tergugat II, VIII,XVII Konvensi / Tergugat III, IX, dan XVIII Intervensi, serta Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat XII,XIII, XIV Konvensi / Tergugat XIII, XIV dan XV Intervensi maupun Tergugat XV dan XX Konvensi / Tergugat XVI dan XXI Intervensi serta Tergugat XVIII Konvensi / Tergugat XIX Intervensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menghukum Para Penggugat Pokok dan Para Penggugat Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp. 17.385.000,- (tujuhbelas juta tigaratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik790