- 1 (Satu) klip plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat + 0,35 Gram beserta pembungkusnya.
- 1 (Satu) klip plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat t 0,36 Gram beserta pembungkusnya.
- 1 (Satu) klip plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat t 0,35 Gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) klip plastik kecil berisi Narkotika Golongan Ijenis Shabu dengan berat + 0,35 Gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) klip plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat + 0,34 Gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) klip plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat + 0,44 Gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) klip plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat0,43 Gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) klip plastik kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat + 0,44 Gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) klip plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat t 0,44 Gram beserta pembungkusnya.
- Seperangkat alat hisap Shabu / Bong yang tebuat dari bekas botol minuman POCARI SWEAT.
- 1 (satu) Pipet kaca yang didalamnya berisi sisa Narkotika Golongan I jenis shabu yang sudah dibakar, dengan berat kotor 1,94 Gram.
- 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro.
- Uang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1881/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1881/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Sadi Bin Sampun tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadi Bin Sampun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1881/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik250