- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II s/d Tergugat VIII, baik bersama ? sama maupun masing ? masing adalah Perbuatan melawan Hukum (onrechmatidge daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 BW;
- Menyatakan Jual ? Beli yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I, sebagaimana tertuang di dalam Surat MOU Perjanjian Jual ? Beli (Tanah di Jalan Raya Mastrip No. 31, Surabaya), yang dilegalisir di Kantor Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, di bawah akte No. 2723/L/2017, tertanggal pada hari sabtu bulan Januari 2017, adalah sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang beretikad baik, terhadap pembelian sebidang tanah objek sengketa dalam perkara a quo yang beralamat dan berlokasi di Jalan Mastrip Karang ? Pilang No. 31, RT. 01, RW. 01, Kelurahan Karang ? Pilang, Kecamatan Karang ? Pilang, Kota Surabaya, dengan Luas 0,270 Ha / 2700 m2 (dua ribu tujuh ratus meter persegi), sebagaimana tercantum di dalam Letter C / kohir No. 1676, Persil 35.d. Kelas II, atas nama Tergugat I (Fauzy Rajis Mahfud) yang dibeli Penggugat secara sah dari Tergugat I;
- Menyatakan bahwa Tergugat I adalah satu ? satu nya pemilik yang sah tehadap sebidang tanah objek sengketa dalam perkara a quo yang beralamat dan berlokasi di Jalan Mastrip Karang ? Pilang No. 31, RT. 01, RW. 01, Kelurahan Karang ? Pilang, Kecamatan Karang ? Pilang, Kota Surabaya, dengan Luas 0,270 Ha / 2700 m2 (dua ribu tujuh ratus meter persegi) ;
- Menyatakan SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 11, gambar situasi No. 139 / Kelurahan Karang ? Pilang, Kecamatan Karang ? Pilang, Kota Surabaya, dengan luas 2960 m2, atas nama LIE TIAN POO (Tergugat II s/d Tergugat VII yang merupakan ahli warisnya), yang diterbitkan oleh Tergugat VIII pada tanggal 02 ? 12 ? 1974, adalah cacat hukum, sehingga ?tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya yang timbul sepanjang yang objeknya beralamat dan berlokasi di Jalan Mastrip No. 31, RT. 01, RW. 01, Kelurahan Karang ? Pilang, Kecamatan Karang ? Pilang, Kota Surabaya;
- Menyatakan seluruh surat apapun termasuk akta jual - beli serta akta ? akta apapun yang melibatkan nama Lie Tian Poo yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa a quo, adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat VIII untuk segera melanjutkan proses pendaftaran Hak atas tanah guna menjadi SHM, yang telah diajukan oleh Tergugat I, terhadap sebidang tanah yang beralamat dan berlokasi di Jalan Mastrip Karang ? Pilang No. 31, RT. 01, RW. 01, Kelurahan Karang ? Pilang, Kecamatan Karang ? Pilang, Kota Surabaya, dengan Luas 0,270 Ha / 2700 m2 (dua ribu tujuh ratus meter persegi), sebagaimana tercantum di dalam Letter C / kohir No. 1676, Persil 35.d. Kelas II, atas nama Tergugat I (Fauzy Rajis Mahfud) yang dibeli Penggugat secara sah dari Tergugat I dan memproses balik nama terkait obyek tanah sengketa tersebut di atas dari nama Tergugat I menjadi nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I - VIII untuk membayar ganti - rugi kepada Penggugat sebagai kerugian Materil akibat tidak dapat mengelola tanah objek sengketa mulai sejak ditolaknya Pengajuan sertifikat Kepada Tergugat VIII yaitu sejumlah Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta) setiap bulannya terhitung sejak putusan perkara a quo telah berkekuatan hokum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I - VIII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada pihak para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sejumlah Rp2.799.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1211/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1211/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari pihak para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1211/Pdt.G/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1211/Pdt.G/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 952 PK/PDT/2023
Pertama : 1211/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik14115