- 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo Think Pad
- 1 (satu) unit Printer Merk HP warna hitam seri VN C3900032
- 1 (satu) unit Printer merk EPSON L300 No. Seri Q86K036173
- 1 (satu) unit alat Pres Plastik merk Origin
- 1 (satu) unit Catride Laser Printer Merk HP
- 1 (satu) unit HP Merk oppo warna abu
- 1 (satu) unit HP Merk oppo warna gold
- 1 (satu) unit HP Merk Infinix warna hitam;
- 1 (satu) bundel kertas bahan pembuat STNK
- 1 (satu) bundel kertas hologram Pembuatan logo STNK
- 1 (satu) bungkus plastik bening pembungkus STNK
- 1 (satu) lembar STNK An. NAMIN
- 5 (lima) lembar STNK Palsu
- 3 (tiga) buah tang pembolong kertas STNK
- 7 (tujuh) lembar print out STNK palsu
- 1 (satu) buah isolatif merek Joyko
- 2 (dua) buah Roler pembolong kertas
- 1 (satu) buah mal pemotong kertas
- 2 (dua) buah gunting
- 1 (satu) buah lakban
- 1 (satu) buah mistar baja
- 1 (satu) pembolong kertas
- 1 (satu) buah staples
- 1 (satu) buah isolasi bening
- 1 (satu) lembar kertas bahan pembuat amplop;
Putusan PN BENGKULU Nomor 314/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 314/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Soraya Br. Sitinjak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, M.hbr Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Ratna Surri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa 1.MAIDIANSYAH Als MEDI Bin M. SOBRI, Terdakwa 2.BAYU PURA LATUANDI Als BAYU Bin ABDUL LATIF dan Terdakwa 3.RAFAEL PUTRA ALS RAVEL BIN AMI RAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TURUT SERTA MEMBUAT SURAT PALSU, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1.MAIDIANSYAH Als MEDI Bin M. SOBRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, dan Terdakwa 2.BAYU PURA LATUANDI Als BAYU Bin ABDUL LATIF dan Terdakwa 3.RAFAEL PUTRA ALS RAVEL BIN AMI RAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama : 10 (sepuluh) bulan. 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ? Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4.Menetapkan agar Terdakwa ? Terdakwa tetap ditahan. 5.Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara, Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa- Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik630