- Foto copy legalisir sertifikat hak milik nomor: 00604 / Bitung Timur, tertanggal 04 Desember 2019 dengan nama pemegang hak YAP BUDIKASIH;
- Foto copy legalisir sertifikat hak guna bangunan No. 200 / Bitung Timur, tertanggal 19 Maret 1982 dengan nama pemegang hak Laneke Tampi;
- Foto copy legalisir kwitansi, tertanggal 15 Desember 2010 antara Yap Budikasihdengan Laneke Tampi untuk pembayaran sebidang tanah sertifikat o. 200, LT. 960 m2 yang terletak di Desa Bitung Timur Kec. Bitung Tengah;
- Foto copy legalisir surat teguran / somasi pertama, tertanggal 21 November 2017 dari Yap Budikasih yang ditujukan kepada Tandy Paputungan;
- Foto copy legalisir surat teguran / somasi kedua, tertanggal 25 November 2017 dari Yap Budikasih yang ditujukan kepada Tandi Paputungan;
- Foto copy legalisir surat teguran / somasi ketiga, tertanggal 29 November 2017 dari Yap Budikasih yang ditujukan kepada Tandy Paputungan;
- Foto copy legalisir surat pernyataan, tertanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tandy Paputungan;
- Kwitansi, tertanggal 02 November 2011 yaitu penyewahan dari bulan November tahun 2011 sampai November tahun 2013 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dari Tandy Paputungan kepada Juned Sompotan;
- Kwitansi, tertanggal 11 Juli 2012 yaitu penyewahan dari bulan November tahun 2013 sampai bulan November tahun 2015 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Tandy Paputungan kepada Juned Sompotan;
- Kwitansi, tertanggal 11 Januari 2013 yaitu penyewahan dari bulan November tahun 2015 sampai bulan November 2017 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Tandy Paputungan kepada Juned Sompotan;
- Kwitansi, tertanggal 08 Juli 2013 yaitu penyewahan dari bulan November tahun 2017 sampai bulan November tahun 2019 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Tandy Paputungan kepada Juned Sompotan;
- Kwitansi, tertanggal 17 Januari 2014 yaitu penyewahan dari bulan November tahun 2017 sampai bulan November tahun 2019 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Tandy Paputungan kepada Juned Sompotan;
- Kwitansi, tertanggal 21 Maret 2014 yaitu penyewahan dari bulan November tahun 2019 sampai bulan November tahun 2022 sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Tandy Paputungan kepada Juned Sompotan;
- Kwitansi, tertanggal 23 April 2015 yaitu penyewahan dari bulan November tahun 2022 sampai bulan November tahun 2024 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Tandy Paputungan kepada Juned Sompotan;
- Kwitansi, tertanggal 07 Juli 2017 yaitu penyewahan selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Tandy Paputungan kepada Juned Sompotan;
Putusan PN BITUNG Nomor 61/Pid.B/2021/PN Bit |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jubaida Diu, Br Hakim Anggota Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti Yose Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan TerdakwaJuned Abraham Sompotanterbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Menetapkan barang bukti berupa : tetap terlampir di dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Bit
Statistik750