- Menyatakan Terdakwa MUHYAZID Bin BAEHAQI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) sak pupuk masing- masing berisi 14 bungkus pupuk merek COR-D.
- 6 (enam) sak pupuk masing- masing berisi 14 bungkus pupuk merek COR-B.
- 23 (dua puluh tiga) sak pupuk ZA kemasan 50 Kg.
- 12 (dua belas) bungkus pupuk merek COR-D.
- 4 (empat) bungkus pupuk merek COR-B.
- 1 (satu) buah karung berisi sisa pupuk UREA.
- 1 (satu) buah karung berisi sisa calsium carbonat.
- 1 (satu) buah karung berisi 39 bungkus plastik merek BOBO.
- 1 (satu) ember berisi pewarna makanan.
- 1 (satu) buah ember abu ? abu.
- 2 (dua) buah senggrong kayu.
- 1 (satu) set timbangan.
- 1 (satu) bungkus plastik sisa pewarna merah.
- 1 (satu) bungkus plastik sisa pewarna hijau.
- 1 (satu) buah sekop plastik.
- 1 (satu) set alat las plastik.
- 1 (satu) set alat jahit karung.
- 4 (empat) pak plastik kemasan bertuliskan COR-D.
- 11 (sebelas) pak plastik kemasan bertuliskan COR-B.
- 2 (dua) lembar karung sisa kemasan pupuk ZA.
- 2 (dua) lembar karung sisa kemasan calsium carbonat.
- 10 (sepuluh) lembar karung warna putih.
- 6 (enam) buah karung berisi calsium carbonat
- 25 (dua puluh lima) sak pupuk masing- masing berisi 14 bungkus pupuk merek COR-D.
- 25 (dua puluh lima) sak pupuk masing- masing berisi 14 bungkus pupuk merek COR-B.
- 1 (satu) unit HP merek Realme 3 Pro warna biru dengan terpasang nomor 085713370627.
- Uang tunai hasil penjualan pupuk sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Kbm merek Suzuki Jenis MBRG / PICK UP (Carry), No.Pol: AA-1740-PT, No.Ka: MHYESL415HJ799158, No.Sin: G15AID1089340 atas nama MIFTAH NUR FADLI alamat Watukarung 01/01 Banjarnegoro Mertoyudan Magelang.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah );
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Waris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi TALIFIN. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik410