- Menyatakan Terdakwa I Sulistri Ningsih Binti Suroso (alm) dan Terdakwa II H. Satumar Bin Sanali (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik kerupuk tahu merek Kerupuk Cap Gajah Tunggal;
- 25 (dua puluh lima) sak berisi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik bleng dengan berat masing-masing 1 (satu) kilogram perbungkus;
- 29 (dua puluh sembilan) bendel nota Kerupuk Special Cap Gajah Tunggal;
- 1 (satu) buah HP Samsung A9 warna hijau;
- 1 (satu) buah HP OPPO tipe A9 hijau metalik merah;
- 328 (tiga ratus dua puluh delapan) plastik ukuran 5 (lima) kilogram kerupuk tahu merek Kerupuk Spesial Cap Gajah Tunggal;
- 1 (satu) sak berisi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik obat puli atau bleng dengan berat masing-masing 1 (satu) kilogram perbungkus;
- 124 (seratus dua puluh empat) plastik ukuran 5 (lima) kilogram kerupuk tahu merek Kerupuk Spesial Cap Gajah Tunggal;
- 20 (dua puluh) plastik ukuran 5 (lima) kilogram kerupuk tahu merek Kerupuk Spesial Cap Gajah Tunggal;
- 10 (sepuluh) sak berisi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik obat puli atau bleng dengan berat masing-masing 1 (satu) kilogram perbungkus;
- 124 (seratus dua puluh empat) plastik ukuran 5 (lima) kilogram kerupuk tahu merek Kerupuk Spesial Cap Gajah Tunggal;
- 18 (delapan belas) sak berisi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik obat puli atau bleng dengan berat masing-masing 1 (satu) kilogram perbungkus;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 710/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 710/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nolly Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 710/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik930