- Menyatakan terdakwa NICKY WIJANARKO alias NICKY Bin (Alm) HARSOYO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Membebaskan terdakwa NICKY WIJANARKO alias NICKY Bin (Alm) HARSOYO dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa NICKY WIJANARKO alias NICKY Bin (Alm) HARSOYO bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Subsidiair ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,78 gram (enol koma tujuh puluh delapan gram);
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung berwarna hitam dengan nomor 081211737026.
- irampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BEKASI Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rehmalem Br Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, M.hbr Hakim Anggota H. E. Frans Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Etty Hardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama berada dalam masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan terhadap barang bukti berupa ; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik110