- Menyatakan Terdakwa AJAY MUHAMMAD PRIATNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut ;
- Menyatakan Terdakwa AJAY MUHAMMAD PRIATNA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan KEDUA KUMULATIF;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJAY MUHAMMAD PRIATNA berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 1.425.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menyatakan barang bukti berupa : (terlampir)
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika, Br Hakim Anggota Linda Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Kasasi : 1122 K/Pid.Sus/2022
Banding : 33/PID.TPK/2021/PT BDG
Statistik3490