- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak datang menghadap ke persidangan dan juga tidak mengirimkan wakilnya;
- Menjatuhkan putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Budha pada tanggal 28 Oktober 2004 di Wihara /Cetiya BUDDHA DHARMA Kota Bekasi dan perkawinan Penggugat dan Tergugat dicatat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, berdasarkan Akta Nikah No : 3275-KW-06062016-0013-0750 tanggal 08 Juni 2016 putus karena perceraian dengan segala akibat hukum lainnya ;
- Menyatakan anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu:
Putusan PN BEKASI Nomor 127/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Ismet, Br Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gofur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. VANESSA, perempuan, lahir di Singkawang, tanggal 10 September 2005 dengan Akta Kelahiran No 702/DCKC/2007 tertanggal 15 Agustus 2007; 2. VALENCIA LIU, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 14 Pebruari 2007 dengan Akta Kelahiran dengan Akta Kelahiran No 305/U/JU/2007 tertanggal 19 Pebruari 2007; 3. BERWYN, laki-laki,lahir Jakarta tanggal 12 Desember 2012 dengan Akta Kelahiran No 22716/KLU/JP/2013 tertanggal 9 Mei 2013; berada dalam asuhan dan pemeliharan Penggugat sebagai Ibu Kandungnya.; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi atau wakilnya untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat perceraian ini kedalam daftar yang ada dan sedang berjalan saat ini dan untuk mencoret daftar pernikahan antara Penggugat dan Tergugat ke dalam register yang sedang berjalan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 431.000.-(empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik650