- Menyatakan Terdakwa BUDIMAN SALEH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Aerostructure tahun 2007 sampai tahun 2010, Direktur Aircraft Integration tahun 2010 sampai tahun 2012 atau Direktur Niaga Restrukturisasi tahun 2012 sampai tahun 2017 di PT Dirgantara Indonesia (Persero), yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDIMAN SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
- Menghukum Terdakwa BUDIMAN SALEH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.686.185.000,00 (enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang Bukti No.1 sampai No.478, No.485 sampai No.527 dipergunakan dalam perkara Terdakwa DIDI LAKSAMANA (terlampir dalam putusan);
- Barang bukti No.479 sampai No.484 telah dinyatakan dirampas untuk Negara dalam perkara Terdakwa Budi Santoso & Irzal Rinaldi Zailani berdasarkan putusan PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2021 (terlampir dalam putusan)
- Membebankan kepada Terdakwa BUDIMAN SALEH membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Fernando, S.si. |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Silviadithia, Ak.s.sos.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Kasasi : 1411 K/Pid.Sus/2022
Banding : 30/PID.TPK/2021/PT BDG
Statistik1920