- 1 (satu) paket bungkusan plastic bening kecil berisi butiran Kristal diduga adalah Narkotika Jenis Shabu seberat 38,18 gram bersama pembungkusnya;
- 2 (dua) lembar kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna putih;
- 3 (tiga) bungkus sanchet plastic bening kecil kosong;
- 1 (satu) bungkus sanchet plastic bening besar kosong;
- 1 (satu) buah HP Oppo Warna Biru;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza DT 1686 EG;
Putusan PN BAUBAU Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Bau |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti Zaminu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. enyatakan Terdakwa FATMAN HAK ALIAS VAN BIN ABDUL KUDUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Bau
Statistik790