- Menyatakan Terdakwa MUHAMMMAD DUDUNG AMIRUDIN als.DUDUNG bin alm.USMAN, tidak terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DUDUNG AMIRUDIN als.DUDUNG bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau memiliki,menyimpan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD DUDUNG AMIRUDIN als.DUDUNG bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu ) bungkus kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto 0.3022 (nol koma tiga nol dua dua gram) dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BEKASI Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, Br Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik160