Putusan PN BAUBAU Nomor 93/Pid.B/2021/PN Bau |
|
Nomor | 93/Pid.B/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa LA ODE UMAR ALIAS UMAR BIN LA ODE FARHUM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah disertai dengan kompensasi 2019 nomor 593.2/43-DK/I/04/BWI/2019 dari La Ode Umar ke KURDIN; - 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah disertai dengan kompensasi 2019 nomor 593.2/44-DK/I/04/BWI/2019 dari La Ode Umar ke Sarniati Masni Sarman; - 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah disertai dengan kompensasi 2019 nomor 593.2/08-DK/I/08/BWI/2019 dari La Ode Umar ke Ahmad Jamaludin; - 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah disertai dengan kompensasi 2019 nomor 593.2/75-DK/VII/01/BWI/2019 dari La Ode Umar ke Ruslan Amilu; - 1 (satu) buah KTP atas nama LM SYARIF MAKMUN; - 1 (satu ) lembar Kartu Keluarga Nomor : 7472020508080247; - 1 (satu) lembar Kwitansi atas nama LM Syarif Makmun; - 1 (satu) lembar bukti pendaftaran obyek / subjek PBB 2013 tanggal 16 Maret 2013; - 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 1 Februari 2017; - 1 (satu) lembar permohonan pembatalan sertifikat tanggal 04 Nopember 2019 Digunakan dalam perkara lain yaitu perkara Terdakwa atas nama Terdakwa EDY alias EDY S bin SITOLA dan Terdakwa SENIWATI, SH.M.Si; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2021/PN Bau
Statistik690